TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan saksi Dede disebut masih mlempem untuk menentukan nasib Iptu Rudiana.
Pasalnya, kesaksian Dede tidak memiliki kekuatan hukum untuk menganulir putusan 2016.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI