TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/7/2024).
Saka Tatal yakin bakal memenangkan sidang PK tersebut.
Saat ditanya kesiapannya menjalani sidang PK kali ini, Saka Tatal mengaku sudah sangat siap.
Ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jika berhasil memenangkan PK, Saka berjanji bakal menjadi pribadi yang lebih baik dan membanggakan keluarganya.
"InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky)," jelas Saka dalam acara Rakyat Bersuara iNewsTV, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dengan upaya pengajuan PK ini, Saka berharap nama baiknya kembali pulih.
Ia merasa dirugikan setelah dituduh dan sempat ditahan karena kasus Vina.
Adapun Saka divonis 8 tahun penjara dan bebas pada 2020 lalu.
Meski telah bebas, Saka mengaku sangat terbebani dengan status mantan narapidana.
Hingga saat ini, Saka belum berencana meminta ganti rugi kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Saka hanya fokus agar nama baiknya kembali pulih setelah terseret kasus Vina.
"Kalau Saka belum terpikir ke situ (minta ganti rugi), yang penting nama baik Saka itu pulih lagi," tegas Saka.
Jelang bergulirnya sidang PK, Saka yakin bakal menang.
Sebab, dua saksi yang memberatkan Saka Tatal, Dede dan Liga Akbar telah mencabut pengakuannya.
"Seratus persen Saka yakin, akan menang," tukasnya.
2 Tokoh Jadi Saksi Ahli
Saka telah dinyatakan bebas murni per Selasa (23/7/2024).
Meski bebas pada 2020, Saka sebelumnya masih berstatus bebas bersyarat hingga harus menjalani wajib lapor.
Namun, tak hanya itu kabar baik untuk Saka jelang sidang PK.
Dua tokoh nasional siap menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka.
Mereka adalah pakar psikologi forensi, Reza Indragiri, dan pakar hukum pidana, Azmi Saputra.
Baca juga: Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu Bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya," ucap kuasa hukum Saka, Titin, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
"Bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon."
"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saka Tatal Yakin Bakal Menang di Sidang PK, Ngaku Belum Kepikiran Ganti Rugi Hanya Ingin Nama Baik
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Eki Yulianto, TribunJakarta.com/Rr Kartika Dewi)