Mendengar putusan hakim itu, tim pengacara dari korban, mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam.
Sebab, dinilai masih terdapat sejumlah kejanggalan terkait vonis tersebut.
Karena hal itu, Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini."
"Kami mengecam keras keputusan tersebut,” kata pengacara ibunda Dini Sera Afrianto, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihak Dini Laporkan 3 Hakim ke MA dan KY
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum bersiap mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya meminta JPU mengajukan banding.
Kemudian, melaporkan tiga orang hakim dalam perkara tersebut ke MA dan KY.
Tim pengacara juga meminta hakim yang menangani kasasi dalam perkara ini agar memeriksa kasusnya dengan seksama dan mempertimbangkan semua fakta yang ada.
Pihak Dini juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini, dengan harapan KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim tersebut.
Supaya nantinya bisa ditindak tegas, apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.
“Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan,” ungkap Dimas.
Kejati Jawa Timur Kecewa
Turut menanggapi putusan hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merasa kecewa dengan vonis Ronald Tannur itu.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali sejumlah fakta yang ada.
Maka dari itu, Mia memastikan Kejati Jawa Timur akan mengambil langkah hukum yakni pengajuan kasasi.