News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). - Inilah fakta-fakta soal kebebasan Ronald Tannur setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas, alasan hakim bebaskan karena tak cukup bukti.

"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024), dilansir Kompas.com.

Dikatakan Mia, JPU selama ini sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.

Namun, hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Surabaya dan malah memvonis bebas Ronald Tannur.

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Dikritik Kejagung

Putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya soal vonis bebas Ronald Tannur itu juga mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyoroti pertimbangan Majelis Hakim, di antaranya, Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini."

"Tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

Dikatakan Harli, Kejagung juga akan mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu."

"Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.

Padahal jika diibaratkan, menurut Harli, kasus ini adalah kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini