News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). - Inilah fakta-fakta soal kebebasan Ronald Tannur setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas, alasan hakim bebaskan karena tak cukup bukti.

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7/2024).

Mendengar putusan hakim itu, Ronald Tannur bahkan terlihat terharu dan air matanya langsung berlinang.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan tersebut dan dituntut 12 tahun penjara.

Sebab, dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.

Namun, kini hakim justru memberikan vonis bebas kepada Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur tersebut.

Putusan PN Surabaya itu kemudian menuai banyak kritik dari banyak pihak, apalagi dari keluarga Dini yang menjadi korban kekejaman Ronald Tannur itu.

Berikut fakta-fakta terkait kebebasan Ronald Tannur setelah menganiaya pacarnya hingga tewas.

Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas itu, seperti dakwaan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, langkah selanjutnya akan ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasihat hukum Ronlad Tannur, Sugianto, juga menyambut baik putusan hakim tersebut.

Menurut Sugianto, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Reaksi Keluarga Dini

Mendengar putusan hakim itu, tim pengacara dari korban, mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam.

Sebab, dinilai masih terdapat sejumlah kejanggalan terkait vonis tersebut.

Karena hal itu, Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini."

"Kami mengecam keras keputusan tersebut,” kata pengacara ibunda Dini Sera Afrianto, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Pihak Dini Laporkan 3 Hakim ke MA dan KY

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum bersiap mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya meminta JPU mengajukan banding.

Kemudian, melaporkan tiga orang hakim dalam perkara tersebut ke MA dan KY.

Tim pengacara juga meminta hakim yang menangani kasasi dalam perkara ini agar memeriksa kasusnya dengan seksama dan mempertimbangkan semua fakta yang ada.

Pihak Dini juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini, dengan harapan KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim tersebut.

Supaya nantinya bisa ditindak tegas, apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.

“Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan,” ungkap Dimas.

Kejati Jawa Timur Kecewa

Turut menanggapi putusan hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merasa kecewa dengan vonis Ronald Tannur itu.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali sejumlah fakta yang ada.

Maka dari itu, Mia memastikan Kejati Jawa Timur akan mengambil langkah hukum yakni pengajuan kasasi.

"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024), dilansir Kompas.com.

Dikatakan Mia, JPU selama ini sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.

Namun, hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Surabaya dan malah memvonis bebas Ronald Tannur.

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Dikritik Kejagung

Putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya soal vonis bebas Ronald Tannur itu juga mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyoroti pertimbangan Majelis Hakim, di antaranya, Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini."

"Tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

Dikatakan Harli, Kejagung juga akan mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu."

"Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.

Padahal jika diibaratkan, menurut Harli, kasus ini adalah kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini