Anak Legislator Bunuh Pacar

Anak Kader PKB Terlibat Kasus Penganiayaan tapi Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Kok Bisa Begitu Ya?

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui awak media usai pertemuan bersama DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024). - Begini tanggapan PKB saat tahu anak dari kadernya terlibat kasus penganiayaan hingga sebabkan korban tewas, cukup prihatin tapi heran.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui awak media usai pertemuan bersama DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024). - Begini tanggapan PKB saat tahu anak dari kadernya terlibat kasus penganiayaan hingga sebabkan korban tewas, cukup prihatin tapi heran.

Edward Tannur sendiri diketahui masih aktif sebagai kader PKB dan aktif di Komisi IV DPR RI hingga saat ini, bahkan maju juga menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2024.

"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Jazilul.

Meski demikian, Jazilul meminta agar PKB tidak diseret dalam kasus hukum Ronlad Tannur tersebut, hanya karena ayahnya merupakan kader PKB.

"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.

Dikritik Kejagung

Putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya soal vonis bebas Ronald Tannur itu juga mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyoroti pertimbangan Majelis Hakim, di antaranya, Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini."

"Tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

Dikatakan Harli, Kejagung juga akan mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu."

"Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.

Padahal jika diibaratkan, menurut Harli, kasus ini adalah kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini