"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna, Rabu sore.
Oleh sebab itu, Krisna Murti meminta Mahkamah Agung (MA) dan para pihak terkait bisa meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Krisna juga menegaskan pihaknya tak ragu dengan proses hukum yang berlangsung saat ini.
"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin."
"Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelasnya.
Awalnya, kasus meninggalnya Vina dan Eky dikategorikan karena kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, pada pemeriksaan polisi, peristiwa itu dianggap sebagai pembunuhan yang dilakukan geng motor. Bahkan, Vina juga disebut sebagai korban pemerkosaan.
Setelah itu, pihak kepolisian menangkan delapan orang, termasuk Saka Tatal.
Tujuh orang lantas mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan Saka hanya delapan tahun karena saat kejadian itu dirinya masih di bawah umur.
Kemudian, Saka Tatal mengajukan PK setelah Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya melawan Polda Jawa Barat (Jabar).
Sidang PK Dilanjutkan Jumat Besok
Sidang PK yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan di PN Cirebon pada Jumat (26/7/2024) besok.
Pasalnya, pihak termohon menyatakan belum siap untuk merespons memori PK yang disampaikan pihak Saka.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.