Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kapolda Jabar Wanti-wanti Hakim yang Akan Adili PK Saka Tatal: Satu Indonesia Memperhatikan Anda
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)