TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, membuat sayembara Rp10 juta kepada siapa saja yang mampu membuktikan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam itu adalah pembunuhan.
Pasalnya, Susno sendiri meyakini kasus Vina ini merupakan kasus kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Susno saat menjadi narasumber pada acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta nasional, dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
"Saya yakin (kasus Vina adalah kecelakaan), makannya saya beri tantangan kan, siapa yang bisa membuktikan ini adalah tindak pidana pembunuhan, saya beri hadiah Rp10 juta," ucap Susno Duadji.
"Silakan buktikan kalau ini pembunuhan, Rp10 juta dari saya, 4 bulan gaji pensiun loh," sambungnya.
Susno juga mengatakan, sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, daripada kita pusing-pusing buktikan ini ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Susno mengatakan, tidak ada bukti pembunuhan yang dilakukan, kecuali pernyataan dari para saksi.
Namun, keterangan dari saksi-saksi itu pada akhirnya juga berguguran dan bertentangan satu sama lain.
Dari bukti visum pun menunjukkan korban Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan pemandi jenazah Vina yang mengaku tidak menemukan adanya luka sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Baca juga: Susno Duadji Ungkap 2 Isu yang Masih jadi Pertanyaan di Kasus Vina, Termasuk Penyebab Kematian
Fakta lain juga diungkapkan oleh Susno, yakni tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Selain itu, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Dengan fakta-fakta tersebut, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas.
"Apakah ini bisa dikatakan peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.
Susno Jelaskan soal Bukti Kecelakaan yang Sudah Ada
Susno menjelaskan, bukti kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor yang tergores hingga TKP yang diyakini hanya ada satu, yakni dekat flyover Talun.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.
Baca juga: 3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, lanjut Susno, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina tersebut hingga sekarang masih menjadi perhatian publik.
Apalagi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Ditambah lagi, kini mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya, karena merasa tidak terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya, Saka yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara, tapi ia mendapatkan potongan remisi sehingga hanya dihukum 3 tahun 8 bulan penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 2020 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, selain Saka Tatal, ada tujuh orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), dan Sudirman yang divonis penjara seumur hidup
Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kapolda Jabar Wanti-wanti Hakim yang Akan Adili PK Saka Tatal: Satu Indonesia Memperhatikan Anda
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)