Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2024.
Total ada eks 15 pegawai KPK yang bakal diadili dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Pelaksana tugas (Plt) Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT).
Kemudian, PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).
Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
"Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi [Kepala Cabang Rutan KPK] dkk," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: KPK Bongkar Akal-akalan Rumah Sakit Klaim Fiktif Dana BPJS,: Ada 3.000 Tagihan Fiktif
Kini status penahanan dari para terdakwa beralih di bawah wewenang dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.
Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," kata Titto.
Baca juga: Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Klaim Selamatkan Kerugian Hingga Triliunan Rupiah
Titto mengungkap, nanti dalam dakwaan, tim jaksa akan membuka peran para tahanan KPK yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa.
Antara lain eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.