News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menunjukkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK saat hendak ditahan, Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," ujar Titto.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023. 

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. 

Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara, yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. 

52 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beragama Islam diperbolehkan menerima kunjungan tamu atau keluarga saat perayaan Idulfitri 2021 yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku

KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. 

Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini