News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum: Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 Jo. Pasal 244 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Hakim PN Surabaya tersebut.

Ia menyebut, pada tingkat kasasi nanti, Mahkamah Agung bisa menilai apakah penerapan hukum terkait perkara tersebut dengan dakwaan alternatif/kombinasi pertama, yaitu pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan juga Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sudah benar atau tidak.

Baca juga: Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!

Dalam perkara ini, Albert juga menuturkan, ajaran kausalitas atau terkait sebab-akibat dipandang penting untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, penerapan ajaran kausalitas sangat penting untuk menentukan apakah sebab dari kematian korban merupakan akibat dari perbuatan pelaku, baik itu karena kesengajaan (Pasal 338 KUHP), atau kelalaian (Pasal 359 KUHP) untuk menentukan pertanggungjawaban pidana," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Albert kemudian menyoroti sejumlah pemberitaan di media, bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan adanya upaya memberikan pertolongan kepada korban.

Terkait hal ini, ia menilai, upaya pemberian pertolongan bukanlah alasan penghapusan pidana yang dituntut jaksa terhadap Ronald Tannur.

"Dari pemberitaan di media, pertimbangan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis tentu bukan merupakan alasan penghapus pidana," ucapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, vonis majelis hakim, terutama terkait analisis yuridisnya masih dapat dikaji kembali melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: Sadisnya Ronald Tannur Aniaya Dini Sera, Pukul Botol Miras dan Tendang Korban hingga Tersungkur

"Untuk itu masih bisa dikaji kembali bagaimana penerapan hukum yang tepat di tingkat kasasi," jelasnya.

Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini