Delapan terpidana termasuk Saka itu juga tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni.
Selain itu, Toni juga mempertanyakan soal keyakinan Rudiana menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kemudian mengamankannya, meski baru mendapat keterangan dari Aep saja.
Padahal, untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi harus membutuhkan alat bukti yang kuat.
Jadi tidak hanya bergantung pada keterangan saksi saja.
Maka dari itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..
Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.
Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sementara itu, dua DPO atas nama Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penasehat Hukum Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Ahmad Imam)