"Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.
Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?" katanya.
Keluarga Nilai Putusan Hakim Tak Adil
Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dinilai tak adil.
"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," kata Ruli di Sukabumi Kamis (25/07/2024).
Pihak keluarga pun telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.
"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya.
Terpisah, adik Dini, Elsa Rahayu (26), mengatakan keluarga syok dengan putusan hakim tersebut
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas)," ucapnya Elsa kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Sementara itu, Rolnald Tannur langsung pulang ke rumahnya setelah dijemput keluarga dari tahanan setelah ada vonis bebas dari pengadilan.
Ia langsung pulang ke rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.