Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Ujang Iskandar telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/7/2024).
Ujang sebelumya ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.
Begitu ditetapkan tersangka, anggota DPR Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Breaking News: Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar Resmi Ditahan Kejagung
"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Penahanan terhadap Ujang berada di bawah kewenangan tim penyidik maksimal 20 hari ke depan, belum termasuk perpanjangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harli.
Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepara
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.
Baca juga: Ditangkap di Bandara, Anggota DPR Ujang Iskandar Jalani Pemeriksaan Sampai Malam di Kejagung
"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.
Dalam perkara ini, Ujang diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.
"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagi bupati kotawaringin barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.