“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun, imbuhnya, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
DPR Gelar RDPU dengan Keluarga Korban dan Ahli Hukum
Di sisi lain, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil keluarga dan pengacara korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menuturkan RDP itu digelar pada Senin pekan depan.
"Pada hari Senin 29 Juli 2024, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan lawyer perkara tewasnya Alm Dini."
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, mereka siap untuk hadir," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Sulit Diterima Akal Sehat
Selain keluarga dan pengacara korban, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga bakal mengundang ahli hukum.
Hal ini untuk memperkuat argumen pada kasasi yang didorong oleh Komisi III DPR agar dilakukan oleh jaksa.
"Pada RDPU tersebut, kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar