TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membongkar sosok dalang pengendali judi online (judol) dan scamming (penipuan online).
Diketahui, berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.
Angka ini naik hampir tiga kali lipat pada tahun 2023, yakni Rp 327 triliun.
Total perputaran uang di 2023 itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
Akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63 persen dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun.
Sementara itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku sudah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.
Namun, hingga kini kasus judi online masih marak di Tanah Air.
Terbaru, BP2MI membongkar sosok T yang dinilai menjadi biang kerok masifnya judi online di Indonesia.
Sosok berinisial T, kata Benny, adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T.
Nama tersebut juga sudah disampaikan Benny kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," ujar Benny, Kamis (25/7/2025).
Baca juga: Judol di Indonesia Dikendalikan Sosok Inisial T, Seloroh Menkominfo: Masa Mayor Teddy?
Menurut Benny, saat ia menyampaikan nama itu, Jokowi bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat terkejut.
"Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," sambungnya.
Sosoknya Kebal Hukum
Benny menyebut, sosok T ini kebal hukum bahkan sejak Indonesia berdiri.
Sosok T tersebut juga disebut mampu mengendalikan bisnis judol dan scamming itu bahkan dari Kamboja sekalipun.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah melakukan penelusuran terkait kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Benny berharap, negara segera mengambil tindakan tegas terkait informasi ini.
Ia meminta, pemerintah tak hanya menindak para calo dan kaki tangan bandar, melainkan sampai ke akar-akarnya.
"Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat."
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” ujar Benny.
Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja
Benny mengatakan, BP2MI pernah memergoki ada tiga buah pesawat yang sengaja dicarter untuk memberangkatkan anak-anak muda untuk bekerja dalam bisnis judi online di Kamboja.i.
"Ini bisnis besar. BP2MI pernah menyetop di Medan ini tiga pesawat yang digunakan untuk mencarter keberangkatan ke Kamboja."
"Sebetulnya kita sudah tahu kok, siapa otak dan aktor bisnis judi online di Kamboja dan siapa otak dan aktor scaming online di Kamboja. Inisialnya sudah kita berikan kepada presiden langsung saat saya rapat terbatas," tegas Benny.
Kominfo Ogah Berspekulasi
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi enggan berkomentar lebih dalam soal sosok berinisial T.
Ia mengaku tak tahu siapa sosok T yang dimaksud.
"Kalau tanya inisial-inisial, tanya yang buat inisial, jangan tanya kami. Memang tebak-tebakan buah manggis. Tanya yang yang buat pernyataan. Kalau inisial T kan banyak, masa Mayor Teddy?” ujar Budi di Kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).
Budi mengatakan, terkait penindakan dari pelaku judi online merupakan ranah aparat penegak hukum.
Tugas kementeriannya, kata Budi, hanya melakukan pencegahan terhadap praktik judi online di Indonesia yakni dengan cara mensosialisasikan bahaya judi online.
Termasuk menutup situs-situs terkait kegiatan ilegal tersebut.
"Gini, kalau soal penegakkan hukum itu kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat. Kan saya Ketua Harian Bidang Pencegahan (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online), tugas kita mencegah,” kata Budi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji/Nitis Nawaroh)