TRIBUNNEWS.COM - Bukti autopsi dan rekaman kamera CCTV dianggap tak menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia mengatakan padahal jaksa menuntut Ronald berdasarkan barang bukti yaitu salah satunya hasil autopsi dari Dini.
Dalam hasil autopsi itu, ditemukan luka dalam akibat benda tumpul dan bekas ban akibat dilindas.
"Padahal jelas-jelas JPU telah menuntut berdasarkan autopsi. Ironisnya itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim."
"Kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban," kata Mia pada Kamis (25/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan bukti rekaman CCTV turut tidak dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya dalam menjatuhkan vonis kepada Ronald.
Padahal, kata Ali, rekaman CCTV itu dengan jelas memperlihatkan tubuh Dini terlindas mobil yang dikemudikan oleh Ronald.
Ketika itu, sambungnya, korban dan terdakwa tengah terlibat pertengkaran usai berkaraoke.
Baca juga: Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga
Ali menuturkan dua bukti yang dianggap telah diabaikan oleh hakim itu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dengan alat bukti yang ada, penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan Hakim Agung," kata Ali.
Hakim Justru Sebut Dini Tewas akibat Konsumsi Miras
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7/2024).
Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Baca juga: Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar