TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem turut mengkritik vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surbaya mengatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni secara terang-terangan menyentil tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sahroni menyebut hakim-hakim tersebut sakit.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/7/2024).
"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya seorang anak perempuan, yang bisa merasakan perempuan diperlakukan tidak selayaknya," ucap Ronald.
Ia pun mengaku heran dengan putusan hakim tersebut.
Pasalnya, JPU sebelumnya telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Herannya, jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas," jelasnya.
Sahroni lantas mengajak semua pihak untuk mengawasi kasus ini.
Baca juga: Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Ia mempertanyakan alasan hakim membebaskan Ronald Tannur yang telah menganiaya hingga mengakibatkan tewasnya Dini.
"Ini yang gue bilang, ini hakim sakit. Para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apa gerangan sampai akhirnya divonis bebas," tandasnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Frasi PKB Edward Tannur.