News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Sebut Keputusan Pleno Beri Lampu Kuning Menuju Hijau Bagi Izin Tambang Ormas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung dalam diskusi Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung mengungkap dalam pleno pimpinan telah diputuskan soal sikap Muhammadiyah mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata Azrul, rapat pleno pimpinan Muhammadiyah telah memberikan lampu kuning menuju hijau.

“Memang di pleno sudah diputuskan. Kalau lampu, itu kira-kira lampu kuning lah. Sudah dikit lagi lampu hijau,” kata Azrul dalam diskusi ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Namun ia menyampaikan bahwa sikap resmi PP Muhammadiyah baru akan diumumkan pada akhir pekan nanti, apakah akan bulat menerima kebijakan izin tambang bagi ormas atau tidak.

PP Muhammadiyah pun menyatakan apapun sikap yang diumumkan, berangkat dari berbagai proses kajian dan alasan mendalam.

Baca juga: Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan

“Tapi, kita tidak tahu besok apakah akhir pekan seperti yang disampaikan Sekjen, akan bulat menerima tambang,” katanya.

Setidaknya PP Muhammadiyah melakukan kajian mendalam terkait 4 aspek, yakni aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan.

Aspek hukum menjadi aspek paling utama yang dikaji.

Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum. Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.

Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.

Kemudian kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.

Baca juga: Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Lalu aspek terpenting yang dikaji adalah aspek sosial.

Sebab kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.

Sehingga, jika PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin untuk mengelola tambang, maka mereka akan melihat wilayah mana yang diberikan dan apa dampak sosial bagi masyarakat jika pertambangan itu berjalan.

Aspek terakhir yang dikaji ialah aspek lingkungan.

Ia berkaca dari 2 ribu lubang tambang di Bangka Belitung, banyak pengelola yang sampai sekarang membiarkan lubang-lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah melakukan reklamasi.

“Tentu PP Muhammadiyah tidak sembarangan, tidak sembrono menerima atau menolak tambang itu,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini