Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah telah membahas pengelolaan lahan tambang yang ditawari oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Keputusan dari Muhammadiyah soal kelola lahan tambang tersebut akan diumumkan akhir pekan ini.
Baca juga: Diduga Korban Kriminalisasi, TPDI Bela SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng
"PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli. Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," kata Abdul Mu'ti kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Menurut Abdul Mu'ti soal lokasi lahan tambang tersebut masih belum dijelaskan oleh Bahlil.
"Belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.
Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut.
Baca juga: Muhammadiyah Bakal Umumkan Sikap Resmi Izin Tambang Dari Pemerintah Pekan Ini
Aturan izin tambang bagi ormas keagamaan ini juga dikritik banyak pihak, di antaranya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menilai aturan izin tambang untuk ormas keagamaan tersebut bakal menciptakan konflik horizontal.
Tak hanya itu pembukaan pintu penerbitan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Dinilainya juga upaya Pemerintahan Jokowi untuk mengaburkan kegagalan membenahi sektor lingkungan dan tambang.