News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid membantah soal isu intervensi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, membantah soal isu intervensi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ronald Tannur diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dituntut 12 tahun pidana penjara. 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Putusan ini lantas menuai sejumlah kritik hingga berembus isu soal intervensi dari Ayah Ronald Tannur yang merupakan politisi PKB. 

Jazilul pun dengan tegas membantah partainya terlibat dalam proses hukum Ronald Tannur. 

"Enggak (ada intervensi), saya sampaikan tidak begitu saya tidak akan menduga sampai begitu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Jazilul pun meminta pihak yang menuding membuktikan narasi tersebut. 

"Ya silakan buktikan kalau ada, karena PKB menghormati penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tegasnya. 

Jazilul juga meminta, publik tak mengaitkan kasus Ronald Tannur dengan PKB. 

"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.

Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit

Meski demikian, Jazilul tak menampik bahwa dirinya juga mengaku heran dengan putusan itu. 

Namun, dirinya memilih tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani perkara anak Edward Tannur tersebut.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.

"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.

Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024). 

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentil keras soal vonis bebas Ronald Tannur. 

Menurut Kejagung, hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. 

Kejagung pun memastikan, JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. 

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. 

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ungkapnya. 

Baca juga: PKB Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas

KY Bakal Usut Majelis Hakim 

Sementara itu, KY bakal menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menyisakan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat. 

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan."

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024).

Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atu tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini