TRIBUNNEWS.COM - Izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) kembali menjadi topik perbincangan publik.
Beberapa waktu lalu, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menyetujui untuk mengajukan izin mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kini, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut berkomentar terkait izin pengelolaan tambang tersebut.
Untuk Muhammadiyah, pengumuman untuk mengelola tambang atau tidak bakal ditentukan akhir pekan ini.
Di sisi lain, MUI menyebut masih melakukan kajian terkait izin pengelolaan tambang ini.
Muhammadiyah Umumkan Kelola Tambang atau Tidak Akhir Pekan Ini
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya memang sudah menerima tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan tambang.
Dia mengatakan tawaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia saat rapat pleno PP Muhammadiyah.
"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Greenpeace Indonesia Pertanyakan Motif Pemerintah Berikan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Usai ada tawaran tersebut, Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya langsung membahas tawaran tersebut.
Namun, dia menegaskan Muhammadiyah belum resmi memutuskan sikap untuk menerima izin pengelolaan tambang tersebut atau tidak.
Abdul Mu'ti menuturkan pihaknya bakal menentukan sikap resminya antara Sabtu atau Minggu (27-28/7/2024).
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," tuturnya.
MUI Masih Lakukan Kajian