Setelah itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi untuk mendukung PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Senin (22/7/2024) dan telah diundangkan oleh Mensesneg, Pratikno.
Adapun Perpres ini mengatur terkait teknis izin tambang untuk ormas lantaran regulasi ini memungkinkan penawaran prioritas kepada ormas atau keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 5A ayat (1).
Sementara kriteria ormas yang berhak menerima konsesi tambang tertuang dalam Pasal 5A ayat (2) seperti memiliki organ untuk menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur penyerahan wewenang terkait penetapan hingga pemberian WIUPK ke badan usaha ormas kepada Menteri Investasi sebagai ketua satgas.
Setelah WIUPK terbit, ormas waji mengajukan IUPK lewat sistem One Single Submission (OSS).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang