TRIBUNNEWS.COM - Izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) kembali menjadi topik perbincangan publik.
Beberapa waktu lalu, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menyetujui untuk mengajukan izin mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kini, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut berkomentar terkait izin pengelolaan tambang tersebut.
Untuk Muhammadiyah, pengumuman untuk mengelola tambang atau tidak bakal ditentukan akhir pekan ini.
Di sisi lain, MUI menyebut masih melakukan kajian terkait izin pengelolaan tambang ini.
Muhammadiyah Umumkan Kelola Tambang atau Tidak Akhir Pekan Ini
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya memang sudah menerima tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan tambang.
Dia mengatakan tawaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia saat rapat pleno PP Muhammadiyah.
"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Greenpeace Indonesia Pertanyakan Motif Pemerintah Berikan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Usai ada tawaran tersebut, Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya langsung membahas tawaran tersebut.
Namun, dia menegaskan Muhammadiyah belum resmi memutuskan sikap untuk menerima izin pengelolaan tambang tersebut atau tidak.
Abdul Mu'ti menuturkan pihaknya bakal menentukan sikap resminya antara Sabtu atau Minggu (27-28/7/2024).
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," tuturnya.
MUI Masih Lakukan Kajian
Sementara, Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menuturkan pihaknya masih melakukan kajian terkait pengelolaan tambang.
Dia mengatakan kajian itu berupa menelaah apakah MUI masuk sebagai ormas keagamaan atau tidak, sehingga berhak mendapat izin kelola tambang.
“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta pada Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Anwar menuturkan bahwa PBNU maupun Muhammadiyah memang sudah masuk dalam kategori ormas sehingga bisa mengajukan izin pengelolaan tambang.
“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.
Aturan soal Ormas Boleh Kelola Tambang
Aturan terkait ormas boleh untuk mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83 A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada ayat 1, dijelaskan bahwa ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.
Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Lantas pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Setelah itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi untuk mendukung PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Senin (22/7/2024) dan telah diundangkan oleh Mensesneg, Pratikno.
Adapun Perpres ini mengatur terkait teknis izin tambang untuk ormas lantaran regulasi ini memungkinkan penawaran prioritas kepada ormas atau keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 5A ayat (1).
Sementara kriteria ormas yang berhak menerima konsesi tambang tertuang dalam Pasal 5A ayat (2) seperti memiliki organ untuk menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur penyerahan wewenang terkait penetapan hingga pemberian WIUPK ke badan usaha ormas kepada Menteri Investasi sebagai ketua satgas.
Setelah WIUPK terbit, ormas waji mengajukan IUPK lewat sistem One Single Submission (OSS).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang