News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Minta Pemilik Senjata Api yang Punya Izin Siap Bela Negara Saat Keadaan Darurat

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemilik senjata api (Senpi) bela diri yang mengantongi izin penggunaan agar siap membela negara dalam keadaan darurat.

Hal ini disampaikan Bamsoet saat melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Awalnya, Bamsoet mengatakan, saat ini sebanyak 27.000 orang masyarakat Indonesia yang memiliki senjata api bela diri.

"Tetapi tidak semua sadar, paham untuk penggunaannya. Sehingga yang baru mendaftar ke kita ini tidak lebih dari 300 dari seluruh Indonesia," kata Bamsoet di lokasi.

Dia meminta semua pengurus yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara pengunaan senjata api bela diri.

Baca juga: Ketua MPR RI Terima Kunjungan Pengurus Perikhsa Bali dan Jawa Timur, Ini Pesan Bamsoet

"Ini yang harus kita sosialisasikan, kita harus mengingatkan mereka yang 27.000 ini bahwa saudara memegang senjata api bela diri ini ada aturannya, di samping tidak sekadar mengokang, mengarahkan, dan menembak, tetapi juga tata cara, hukumnya harus pahami," kata Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan kepada seluruh pemilik senjata api bela diri agar berlatih untuk mengasah keterampilan.

"Agar yang niatnya baik punya senjata api bela diri untuk menjaga harkat, martabat, nyawa, kehormatan, tetapi ujung-ujungnya pidana ujung-ujungnya masuk penjara," ucapnya.

Baca juga: Bamsoet Harap Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership 2024 Perkuat Kerja Sama Antar Parlemen

Sebab, dalam beberapa kasus pemilik senjata api dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjata api menembak perampok mislanya hingga tewas.

"Padahal, seharusnya kalau kita sudah punya aturan yang jelas secara rigid tentang tata cara penggunaan senjata api, ini tidak ada lagi intepretasi yang macam-macam dalam memberikan pasal penggunaan senjata api secara terpaksa dalam rangka membela diri," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, pemilik senjata api bela diri yang telah dilantik bukan lagi sebagai warga negara biasa karena sudah mengantongi izin khusus.

Menurutnya, mereka masuk dalam kategori komponen cadangan yang dipersenjatai dan akan dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.

"Ketika negara dalam keadaan gawat menghadapai terorisme, penjajah, dan seterusnya saudara-saudara harus sadar ketika saudara mengantongi izin, saudara sudah menjadi komponen bela negara," tegasnya.

Sementara, Ketua DPD PERIKHSA Jawa Timur Hadi Susilo berharap seluruh pengurusnya kompak untuk mengembangkan PERIKHSA Jatim.

"Supaya makin maju semakin banyak yang ikut join di PERIKHSA," kata Hadi ketika ditemui sesuai pelantikan.

Hadi berharap, di bawah kepemimpinannya PERIKHSA Jawa Timur bisa maju dan memiliki pengaruh positif.

"Buat teman-teman yang pemilik IKHSA bisa join di PERIKHSA DPD Jatim terutama di wilayah provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini