Sejumlah narasumber yang menjadi korban mengatakan peristiwa 27 Juli 1996 sekitar 28 tahun lalu adalah peristiwa yang sesungguhnya telah nyata-nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah menjadi peristiwa yang sangat represif dan banyaknya korban berjatuhan.
"Peristiwa itu juga sebagai tanda secara terbuka terjadi pembunuhan terhadap demokrasi dari elit penguasa saat itu,"
Peristiwa yang terjadi sebelum jatuhnya rezim orde baru itu adalah peristiwa kelam yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, mereka mendesak jika para korban, aktivis, akademisi, kelompok civil society dan pro demokrasi menyampaikan petisi bahwa untuk menyelesaikan peristiwa kelam 28 tahun lalu itu dibutuhkan segera dibentuk pengadilan HAM Berat adhoc untuk mengadili aktor-aktor pelaku peristiwa 27 Juli 1996.
“Rezim Jokowi gagal menegakan keadilan dan gagal menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Bahkan bermesraan dengan para aktor peristiwa 27 Juli 1996. Kami akan terus berjuang untuk menegakan keadilan dan kemanusiaan sampai kapanpun,”
Ditempat yang sama, Yadhi Basma, salah seorang aktivis 98 asal Sulteng menceritakan sedikit pengalamannya saat peristiwa 27 Juli silam.
“Tahun 96 dulu, saya dan teman-teman aktivis dari Palu masuk Jakarta naik kapal barang demi satu tujuan, solidaritas dan bangkitkan semangat perlawanan terhadap rezim Presiden Soeharto pada masa itu,” kata salah seorang yang ikut mendirikan Pena 98 bersama Adian Napitupulu ini.
Komen singkat Mustar Bona Ventura Ketua FPRI, Peristiwa Kekerasan, tragedi kelam masa lalu kudatuli demi alasan apapun tidak boleh terulang di masa depan