News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Diadili dan 3 Hakim Segera Ditindak

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, bertemu Komisi III hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ayahanda dari mendiang Dini yakni Ujang, dan sang adik, Alfika, datang bertemu Komisi III DPR setelah melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka juga ditemani kuasa hukum, Dimas Yemahura, dan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Alfika mengadu kepada Komisi III DPR dan meminta keadilan untuk kakaknya.

“Saya mohon kepada Bapak Pimpinan Komisi 3 untuk membantu kasus ini, agar keluarga mendapat keadilan dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dan hakim segera ditindak,” ujar Alfika kepada Komisi III DPR, dikutip tribunnews dari akun YouTube KompasTV, Senin.

Permohonan pihak keluarga Dini tersebut, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sahroni mengatakan, agar keluarga Dini tidak khawatir karena Komisi III DPR akan membantu dalam mendapatkan keadilan.

“Untuk pihak keluarga jangan khawatir karena di sini sudah muka singa semuanya, kami sudah melihat apa yang disampaikan oleh hakim dan itu tidak masuk akal,” katanya.

Sahroni juga mengungkapkan dengan nada tinggi, bahwa 3 hakim yang memberikan vonis bebas tersebut sudah sakit semua.

"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua. Kalau 2 hakim ini gak punya TV, dan gak punya hp bagus, saya beliin. Sudah jelas ini viral, perkara pidananya mutlak," ujar Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III tersebut, juga merasa aneh atas putusan hakim yang menyatakan korban meninggal karena minum alkohol.

Baca juga: DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Terkait penanganan kasus yang menimbulkan kontroversial tersebut, Sahroni menilai, adanya preseden buruk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perlu adanya perhatian dari Mahkamah Agung (MA).

"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi tidak ada yang meninggal, paling pingsan. Aneh kalau hakim mengatakan penyebab sah yang bersangkutan (Dini Sera) meninggal hanya gara-gara alkohol. Ini preseden buruk di PN Surabaya. Untuk perlu menjadi perhatian MA," ungkap Sahroni.

Sahroni mengaku, sudah melakukan pemeriksaan data terhadap hakim yang memberikan vonis bebas tersebut, dan ternyata tidak hanya sekali memberi putusan bebas terhadap terdakwa.

"Saya dengar dan saya profiling banyak putusan bebas yang dilakukan hakim tersebut, banyak kasus yang lalu, tetapi kita fokus pada kasus ini dulu,” jelas Sahroni.

Sahroni juga berharap, agar tiga hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.

“Saya mau tiga hakim ini segera diberikan keadilan dan hukuman dari MA di bidang pengawasan,” tegasnya.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera yang merupakan pacarnya, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol

Dugaan penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Namun, Hakim memberikan vonis bebas karena beberapa pertimbangan, dua di antaranya karena tidak adanya saksi dalam peristiwa tersebut serta adanya pengaruh minuman alkohol yang menyebabkan korban tewas.

Sebelum divonis bebas oleh hakim, Ronald Tannur sempat dijerat tuntutan 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263.673.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ahmad Sahroni Sebut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 'Sakit' Semua: Diduga Ada 'Hengki Pengki'

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini