TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan anak eks anggota DPR RI, Dini Sera Afrianti blak-blakan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR.
Keluarga Dini yang datang ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024) itu yaitu ayahnya, Ujang dan adiknya, Afika.
Mereka secara langsung mengungkapkan sikap hakim saat memimpin sidang terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Pimpinan DPR: Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.
Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.
Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.
Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.
Baca juga: Terima Laporan Keluarga Dini, KY Dalami Vonis Hakim PN Surabaya Terhadap Ronald Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.
Bahkan, respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.
"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.
Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini. Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumag.
"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya.
Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.
Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut:
- Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas;
- Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit dalam leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketig, kermpat, kelima kanan;
- Luka memar pada bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul;
- Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul;
- Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml
Baca juga: PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur