Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Mbak Ita dipanggil bersama sang suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Baca juga: 3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jateng.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AB, ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan HGR alias Ita, wali kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Secara paralel, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No. 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saksi yang dipanggil di sana yaitu:
- Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
- Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
- Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
Baca juga: Sindiran PDIP dan Bantahan KPK soal Isu Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya Tessa enggan mengungkap detail identitas tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.