TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Politisi PDIP, Ganjar Pranowo hadir langsung dalam sidang pledoi kasus UU ITE yang menyeret Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024).
Ganjar nampak seksama mendengar pledoi yang dibacakan kuasa hukum Palti dan mendengar pledoi yang disampaikan Palti secara pribadi.
"Saya hadir di sini untuk menyemangati Palti agar tetap tegar.
Palti kamu tidak sendirian, banyak orang yang mendukung kamu," ucap Ganjar usai sidang, Selasa sore.
Ganjar mengatakan tidak mengenal Palti secara pribadi namun tahu Palti dulu adalah pendukung yang sama di Pilpres 2019 dan mendukungnya di Pilpres 2024.
"Inilah solidaritas pada seseorang yang sudah pernah membantu saya dan memperjuangkan saya," tegasnya.
Ganjar mengaku datang untuk memberikan dukungan pada Palti karena dia memiliki satu semangat, punya keberanian dengan segala risikonya.
"Hari ini risiko itu dihadapinya. Ini soal persahabatan dan soal nilai kemanusiaan.
Baca juga: Aiman Minta Kasus Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum
Saya tidak akan pernah melupakan itu," jelasnya.
Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," pungkasnya.
Ganjar mengatakan, fakta persidangan menunjukkan Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran namun Palti yang justru menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Intinya yang disampaikan tadi, Palti bukanlah pengunggah pertama.
Dia sial saja karena hanya orang kecil," katanya.
Pengadilan lanjut Ganjar seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu.
Bahkan, Ganjar juga mendorong pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar.
"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," tegasnya.
Dalam pledoi Palti Hutabarat meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Ia mengatakan telah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas.
Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," katanya.
"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya.
Saya bergarap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," ucapnya sambil terbata-bata.
Seperti diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.