Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tentang syarat pelamar kerja.
Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskrikinatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: Penjualan McDonalds di Seluruh Dunia Anjlok untuk Pertama Kalinya
Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.