News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terkait kewenangan perusahaan menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tentang syarat pelamar kerja.

Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.

Ilustrasi lowongan kerja oktober 2020 (https://www.freepik.com/)

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskrikinatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. 

"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: Penjualan McDonalds di Seluruh Dunia Anjlok untuk Pertama Kalinya

Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini