News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terkait kewenangan perusahaan menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menegaskan ketidaksetujuannya terhadap syarat "berpenampilan menarik" atau "good looking" yang kerap tercantum dalam lowongan pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Guntur, saat menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbedanya dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2024, yang permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berpendapat seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Guntur, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).

Adapun permohonan yang diajukan pemohon Leonardo Olefins Hamonangan ini, pada intinya mempersoalkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan.

Menurut pemohon, kewenangan yang diberikan kepada perusahaan itu justru menormalisasi persyaratan-persyaratan yang bersifat diskrimintatif. Misalnya, syarat batas usia pelamar kerja, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, norma Pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum untuk para pelamar kerja. Ia mengatakan, seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang untuk mensyaratkan adanya syarat usia tertentu. 

Baca juga: Tok! MK Tegaskan Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Bentuk Diskriminasi

Menurut hakim konstitusi M Guntur Hamzah, pemberi kerja tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang sudah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.

"Persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga berapa pun usianya sepanjang sudah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud," tegas Guntur.

Demikian juga dengan syarat "berpenampilan menarik" atau "good looking" yang kerap ditemukan dalam banyak lowongan pekerjaan. Hakim Guntur menilai, syarat "berpenampilan menarik" sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas.

Terlebih, menurutnya, apa yang dianggap menarik bagi satu orang mungkin tidak menarik bagi orang lain.

"Lowongan pekerjaan tidak boleh memfokuskan pada syarat penampilan fisik pelamar," ucap Guntur.

Dengan demikian, Guntur berpendapat, seharusnya perlu ada norma yang mengatur larangan-larangan atau batasan apa saja yang tidak boleh dicantumkan dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Sehingga, menurut Guntur, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal-usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".

Baca juga: 2 Guru MTI di Sumbar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Ombudsman Sumatera Barat

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) tentang syarat pelamar kerja.

Hal tersebut sebagaimana Putusan 35/PUU-XXI/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yang dikutip kembali dalam Putusan MK 72/PUU-XXI/2023.

Ilustrasi lowongan kerja oktober 2020 (https://www.freepik.com/)

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskrikinatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. 

"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: Penjualan McDonalds di Seluruh Dunia Anjlok untuk Pertama Kalinya

Arief menambahkan, penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

"Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini