TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal dan waktu yang tepat memasang bendera merah putih untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Memasang bendera merah putih sudah menjadi tradisi sekaligus kewajiban masyarakat Indonesia setiap memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Selain di rumah, memasang bendera merah putih juga dilakukan di kantor dan sekolah.
Namun ternyata, waktu pemasangan bendera merah putih tak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Ada aturan tersendiri terkait jadwal pemasangan memasang bendera merah putih.
Lantas, kapan waktu yang tepat memasang bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-79 RI?
Rupanya, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024 terkait Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Selain itu, untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, maupun hiasan lain di lingkungan sekitar juga dapat dilakukan serentak pada kesempatan pertama.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengimplementasikan logo serta desain turunan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 dalam berbagai media, seperti dekorasi bangunan, transportasi, produk/suvenir, dan media publikasi lain.
Diketahui, Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 kali ini akan mengusung tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju."
Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Mengisi Hari Kemerdekaan Indonesia HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024
(mg/Kirana Atsiila)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).