News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Didesak Usut Kasus Haji, Menag dan Wamenag Disorot

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok orang menamakan diri ALMASI unjuk rasa tentang dugaan korupsi kuota haji 2024, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Mengingat, saat ini Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji juga tengah bergulir di DPR RI.

Aspirasi itu disampaikan sekelompok orang menamakan diri ALMASI saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

"KPK segera periksa dan tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," ujar Koordinator Eksekutif ALMASI Andi Isa.

Andi menilai Yaqut alias Gus Yaqut dan Saiful tidak profesional memimpin Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Hal itu terlihat dari carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama dugaan korupsi kuota haji membuat kita prihatin. 

Ditambah lagi, lanjut Andi, adanya dugaan pemborosan uang negara lebih dari Rp13 miliar untuk belanja mobil dinas di Kemenag tahun 2023–2024. Karena itu, diharapkan KPK turun tangan mengusut dugaan kasus korupsi ini. 

"Uang rakyat hasil keringat rakyat bukan untuk kemewahan para pejabat," katanya.

Baca juga: KPK Sidak Kemendikbudristek dan 2 Kampus, Ada Data Diambil

Selain itu, pihaknya mendesak Pansus Haji DPR RI bekerja dengan professional dan transparan dalam menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2024, termasuk kuota haji.

"Anggota DPR RI digaji dari uang rakyat harus berpihak kepada rakyat jangan sampai masuk angin," ujar Andi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR terkait adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.

Tindak lanjut dilakukan usai ada permintaan koordinasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI maupun kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.

"Tentunya, koordinasi akan dilakukan bila sudah ada permintaan dari pansus dalam prosesnya maupun setelah ada kesimpulan yang dapat ditindaklanjuti oleh APH termasuk KPK terkait dugaan perkara korupsinya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengaku Sudah Terima SPDP dari KPK

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut KPK menghormati proses yang dilakukan DPR dengan menunggu koordinasi. 

KPK tidak bisa ‘jemput bola’ untuk menghindari adanya intervensi.

"KPK menghormati proses yang dilakukan oleh lembaga DPR RI melalui Pansus Haji dengan tidak melakukan intervensi," katanya.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan soal dugaan korupsi dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.

"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Umat ????Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 11 Juni 2024 menjelang ibadah haji tahunan. (Photo by FADEL SENNA / AFP) (AFP/FADEL SENNA)

Penyelidikan harus dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi. 

Sebab, Kemenag secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. 

Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok

"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini