Liga kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan.
Pada proses tanya jawab dengan penyidik, Liga dicecar soal peristiwa yang terjadi.
"Ditanyai soal peristiwa pelemparan batu, pengejaran, dan peneriakan," ujarnya.
Penyidik juga menanyakan apakah Liga berada di TKP saat kejadian tersebut.
Liga pun sempat menyangkal pertanyaan penyidik, tetapi penyidik tidak percaya.
"Penyidik nanya 'siapa yang ada di situ?', saya bilang kalau saya nggak ada di situ, tapi dia tetep jawab 'ini ada yang bilang kamu ada di situ'," kata Liga.
Setelah Liga menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, penyidik justru tidak menjawab.
Penyidik tetap tidak percaya atas pernyataan Liga.
Diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Dia mengajukan PK atas kasusnya karena mengaku tak terlibat dalam kasus Vina meski sudah divonis delapan tahun penjara.
Saksi fakta tersebut, diharapkan akan membuka fakta baru terkait peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Saksi Jogi Nainggolan Sebut Kasus Vina Kecelakaan Bukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam sidang ke-3 PK hari ini, Selasa.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut saksi fakta yang dihadirkan mulai dari saksi kunci, Liga Akbar; dua teman mendiang Vina, yakni Mega dan Widi; kakak Saka Tatal, Jaka; adik Saka Tatal, Selis.
Kemudian, sepupu Saka Tatal, Renaldi; serta pengacara Jogi Nainggolan, dan Muchtar Effendy.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agenda Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Bukan Cuma Liga Akbar, Dua Sosok Ini Juga Akan Jadi Saksi
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).