TRIBUNNEWS.COM - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Pihak kuasa hukum Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan ini.
Satu di antaranya yakni Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.
Dalam keterangannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.
Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya,
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.
Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," katanya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Baca juga: 8 Saksi Fakta Diajukan Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Liga, Mega, Widi, hingga Selis
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya.
Sebab, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban.
"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.