Menurut Titin, ada pembalut pada area vital Vina memperkuat narasinya bahwa tidak ada rudapaksa terhadap wanita 16 tahun tersebut.
"Sperma itu ditemukan 13 hari setelah dimakamkan. Saya gak berani ngomong. Biar nanti dokter yang menjelaskan," kata Titin.
Baca juga: Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
Hingga kini, Titin masih meyakini, kasus kematian Vina dan Eky bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.
Keyakinan Titin itu diperkuat dengan tidak adanya ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.
"Kan saya hadir di sidang, saya tanya anggota yang olah TKP. Saksi itu mengatakan darah ada di tubuh perempuan dan laki-laki (Eky dan Vina). Tidak ada ceceran darah dari belakang showroom," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Temuan Fakta Vina Cirebon Pakai Pembalut Wanita Saat Tewas Jadi Novum Sidang PK Saka Tatal, dan Gagal jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal Gara-gara Dede, Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)