News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Jogi Nainggolan Sebut Kasus Vina Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016, bersaksi di sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Pihak kuasa hukum Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan ini. 

Satu di antaranya yakni Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.

Dalam keterangannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.

Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya. 

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya, 

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.

Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.

"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," katanya. 

Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini. 

Baca juga: 8 Saksi Fakta Diajukan Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Liga, Mega, Widi, hingga Selis

Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya. 

Sebab, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban. 

"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.

Dua Rekan Vina Bantah Tuduhan Rudapaksa 

Sementara itu, dua rekan Vina, Widia Sari dan Mega Lestari juga membeberkan percakapannya dengan Vina.

Dikutip dari wartakotalive.com, kedua wanita itu mengaku sempat bersama Vina beberapa jam sebelum jasad Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon.

Menurut Widia, Vina sempat meminjam uang Rp50 ribu kepadanya sebelum menemui Eky.

Kala itu, Vina mengaku hendak membeli pembalut dan mie instan.

Widia mengatakan, Vina sempat mengaku tengah menstruasi.

Setelah mendapat pinjaman uang, Vina kemudian membeli pembalut wanita di warung dekat rumah Widia.

Hal senada juga dikatakan oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti (TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO)

Titin sejak awal sudah menduga dugaan rudapaksa terhadap Vina hanyalah rekayasa.

Hal itu dikatakan Titin lantaran melihat kejanggalan foto jenazah Vina.

Menurut Titin, pada foto jenazah Vina terlihat pakaian dalam dan di bagian vital seperti ada pembalut.

"Ketika saya terima foto itu, saya mikir kok agak besar (bagian vitalnya). Saya masih bingung waktu itu," ucap Titin dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi.

"Akhirnya terkonfirmasinya sekarang (kesaksian Widia). Kecurigaan sudah sejak lama. Celana dalam, agak menyendul. Ternyata memang dia pakai pembalut."

Titin kemudian mengungkit pengakuan pemandi jenazah Vina yang mengaku melihat darah dan lendir di area vital almarhumah.

Menurut Titin, ada pembalut pada area vital Vina memperkuat narasinya bahwa tidak ada rudapaksa terhadap wanita 16 tahun tersebut.

"Sperma itu ditemukan 13 hari setelah dimakamkan. Saya gak berani ngomong. Biar nanti dokter yang menjelaskan," kata Titin.

Baca juga: Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016

Hingga kini, Titin masih meyakini, kasus kematian Vina dan Eky bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.

Keyakinan Titin itu diperkuat dengan tidak adanya ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.

"Kan saya hadir di sidang, saya tanya anggota yang olah TKP. Saksi itu mengatakan darah ada di tubuh perempuan dan laki-laki (Eky dan Vina). Tidak ada ceceran darah dari belakang showroom," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Temuan Fakta Vina Cirebon Pakai Pembalut Wanita Saat Tewas Jadi Novum Sidang PK Saka Tatal, dan Gagal jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal Gara-gara Dede, Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini