Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang yakni Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasto juga membantah tuduhan menyebarkan berita bohong atau menghasut masyarakat.
Dia menyampaikan, pernyataannya dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi politik kepada publik.
Hasto telah memenuhi panggilan polisi itu didampingi penasihat hukumnya, Patra Zen dan Advokat Rakyat PDIP.
Hasto menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.
Selain itu, ia memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.
Hasto diperiksa empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam dengan empat pertanyaan.
Kemudian, Hasto dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.