News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK saat memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memberikan perkembangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Tessa mengatakan, operasi penggeledahan dilakukan sejak 17 sampai 25 Juli di wilayah Kota Semarang dan kabupaten atau kota sekitarnya.

Penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan Swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

"Sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 25 Juli 2024, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan Swasta, dan 2 kantor pihak lainnya," jelas Tessa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (31/7/2024).

Adapun yang disita antara lain dokumen-dokumen beserta uang tunai.

"Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen APBD Tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, dan mata uang asing 9.650 Euro," Kata Tessa

Selain itu, KPK juga menyita barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dan jam tangan.

"Barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara yang dimaksud," tambahnya.

Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.

“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau nggak salah,” kata Tessa.

Baca juga: 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur Karena Mangkir Tes Tertulis Hari Ini

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.

Kemudian, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.

Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.

Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).

FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,

AA (swasta), AH (swasta).

MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).

Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini