News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

15 Petugas Rutan KPK Pakai Kode 'Lurah' dan 'Korting' saat Aksi Pungli ke Tahanan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 15 eks petugas Rutan KPK menjalani sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa telah menerima Rp 6,3 Miliar terkait kasus pungli terhadap sejumlah narapidana di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023.

Mereka yang telah didakwa bersalah yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

(Kiri-kanan) Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.  (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Baca juga: Sudah Diuji 3 Kali, Kualitas Air di IKN Disebut Bakal Lebih Bagus Dibanding Air Minum Kemasan

Berikut rinciannya:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini