News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Ada Beda Pendapat soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Guru Besar FH Unsoed: Ekshumasi Ulang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Vina dan Eky semasa hidup. Penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu masih menjadi perdebatan. Begini kata Guru Besar FH Unsoed, Hibnu Nugroho.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu masih menjadi perdebatan.

Kubu mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, meyakini Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.

Adapun dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pihak Saka Tatal menyerahkan 10 novum baru.

Di antaranya ialah bukti-bukti foto yang mendukung klaim mereka bahwa Vina-Eky tewas karena kecelakaan.

Sementara itu, ayah Eky, Iptu Rudiana dan keluarga Vina membantah pernyataan kubu Saka Tatal.

Mereka meyakini, keduanya meninggal dunia karena pembunuhan.

Merespons hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut dalam konteks pembuktian, diperlukan dukungan bukti-bukti materiil.

Foto memang bisa memberikan petunjuk, ungkapnya, tetapi dibutuhkan bukti pendukung lain untuk bisa memberikan mozaik yang lengkap mengenai penyebab kematian korban.

"Dalam konteks pembuktian itu harus lengkap, artinya apa? Harus didukung dengan bukti-bukti materiil yang bisa menjelaskan karena namanya suatu bukti itu harus jelas," ucap Hibnu dalam acara Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (1/8/2024).

"Sehingga satu-satunya jalan yang disampaikan dengan foto, foto itu juga memberikan petunjuk. Bagaimana petunjuk bisa jalan? Ada bukti lain, pendukung yang lain. Pendukung yang lain mungkin bukti yang bisa memberikan mozaik lengkap titik a, b, c, sehingga terjadilah utuh terhadap si korban itu mungkin jadi."

"Tapi kalau potongan-potongan, saya kira perlu data dukung lain ini memang pekerjaan berat bagi teman-teman karena sudah 8 tahun yang lalu," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Dinilai Kelewat Batas, Aep Saksi Kasus Vina Ngaku Stres Ayahnya Disandera Dedi Mulyadi

Atas dasar itu, Hibnu menyebut, bisa dilakukan ekshumasi ulang terhadap mayat Vina dan Eky.

Namun, ekshumasi itu dilakukan oleh dokter forensik yang objektif dan independen.

Menurutnya, hasil dari ekshumasi itu nantinya bisa menjadi titik awal untuk menentukan Vina dan Eky itu korban pembunuhan atau kecelakaan.

"Kalau memang seperti ini, minta penasihat hukum ekshumasi ulang karena kalau ekshumasi ulang, tapi dengan dokter forensik yang objektif, yang independen dari berbagai hal karena akan melihat penyebab kematiannya dulu apa?" kata Hibnu.

"Karena kita lihat walaupun sudah 8 tahun Insyaallah dengan keahlian ahli forensik kedokteran forensik yang ada, misalkan, dari rumah sakit kepolisian, rumah sakit Cirebon, rumah sakit Jawa Barat coba melihat secara independen penyebab kematian."

"Kalau sudah, penyebab kematian itu titik awal untuk menentukan bahwa ini korban pembunuhan atau korban kecelakaan, tapi masih foto agak sulit perlu data yang lengkap lagi gitu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, meyakini kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.

Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."

"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."

"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menekankan, keluarga Vina dan kuasa hukum tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.

Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik di wilayah Cirebon saat konferensi pers bersama tim Hotman 911 di salah satu keraton di Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

PK Saka Tatal Telah Selesai

Sementara itu, sidang PK yang diajukan Saka Tatal resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, setelah sidang PK rampung, Saka Tatal dan keluarganya terlihat lega.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan raut senyum di wajahnya.

Ia disambut para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka lantas mengungkapkan harapan bahwa PK yang diajukannya bisa dikabulkan.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis.

Kemudian salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucap rasa syukur dan harapannya supaya kliennya bisa memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

Ia juga memberikan semangat kepada teman-temannya, mengingat masih ada terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," kata Farhat.

Sebagai informasi, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Selesai, Farhat Abbas Ucapkan Syukur: Semoga Ada Keadilan. 

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini