TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Lantas, Susno Duadji mengungkap fakta soal kongkalikong dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno, dalam suatu kasus pembunuhan diperlukan alat bukti yang kuat oleh penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (*)
BERITA TERKAIT