Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Kejaksaan mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
Hal itu mengingat Gregorius divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Terkait hal tersebut, Yasonna membuka pintu lebar bagi aparat penegak hukum manapun untuk mengajukan cekal.
"Pokoknya kalau APH sudah meminta dicekal ya langsung saja diajukan ke Dirjen Imigrasi, selesai itu," ujar Yasonna usai menghadiri acara Launching Blueprint Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Kejaksaan Agung di Hotel The Westin Kuningan, Jakarta pada Kamis (1/8/2024).
Dari pihak Kejaksaan pun memastikan upaya pengajuan cekal terhadap Gregorius Tannur sedang dalam koordinasi dengan pihak imigrasi.
Koordinasi dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
Baca juga: LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur
"Cekal Gregorius itu kan sedang dikoordinasikan dengan imigrasi. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi. Jadi antara kejaksaan tinggi dengan Imigrasi Kanwil Kemenkumham, Divisi Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di sela-sela acara yang sama.
Upaya pengajuan cekal ini menurut Harli penting dilakukan untuk mendukung kasasi yang tak lama lagi akan diajukan Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum.
"Sebenarnya kalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan. Maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian," kata Harli.
Sebelumnya Majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).