News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Mendatang Diharapkan Tempatkan Sistem Pilkada di Tanah Papua Secara Adat Budaya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara bedah buku 'Pilkada di Tanah Papua: Catatan Sejarah, Hukum dan Demokrasi' di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Eks Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Swenny menjelaskan pemilu di bumi Cenderawasih tidak bisa disamakan dengan provinsi lain.

Salah satu pembedanya adalah persyaratan calon. 

Calon kepala gubernur dan wakil gubernur di Papua, harus merupakan orang asli Papua sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus. 

Sedangkan definisi orang asli Papua diatur dalam Pasal 1 huruf t UU 21/2021.

Dijelaskan, bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun, ras, yang terdiri dari suku-suku di Provinsi Papua dan orang - orang yang diakui atau diangkat oleh masyarakat adat.

"Kemudian dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4, terkait dukungan politik wajib memprioritaskan orang asli Papua. Kemudian ayat 4, dalam rangka memprioritaskan orang asli Papua, partai politik dapat meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua," jelasnya. 

Berkenaan dengan permasalahan ini, advokat La Ode Muhammad Rusliadi Suhi merangkum berbagai persoalan pilkada di Papua ke dalam bukunya yang berujudul Pilkada di Tanah Papua: Catatan Sejarah, Hukum dan Demokrasi.

Isu Papua sengaja dirinya angkat lantaran banyak masalah terjadi yang juga tercermin dari melimpahnya gugatan sengketa hasil pemilu yang berlangsung di Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu diantara permasalahan itu menyangkut sistem Noken dan sistem yang dimasukkan oleh lembaga representasi orang asli Papua, Majelis Rakyat Papua.

"Kalau kita bicara komposisi atau jumlah dari permohonan di Mahkamah Konstitusi itu rata-rata yang terbanyak dari tanah Papua," kata La Ode. 

Lewat buku ini, La Ode hendak memberi pesan kepada pemerintah mendatang bahwa pengelolaan pesta demokrasi di Papua sesungguhnya adalah mengembalikan kepada trah asli, yakni adat budaya.

"Dari inti buku ini memang ini secara langsung nanti memberi pesan kepada pemerintah yang akan datang bahwa untuk mengelola Papua itu harus kembali kepada adat. Adat budaya," kata dia.

Apalagi lanjutnya, UU Otsus Papua menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan langsung atau tidak langsung.

Sehingga menurutnya pemerintah mendatang perlu mengedepankan penghormatan pada adat dan budaya Papua, termasuk dalam memilih pemimpin daerah.

"Semoga buku ini menjadi portfolio atau rujukan pemerintah ke depan untuk mengelola Papua itu dengan hati, pendekatan, soft," ungkap dia.

Baca juga: Kemenperin Berencana Bangun Balai Diklat Industri di IKN dan Papua

"Bagaimana ceritanya tidak langsung ditaruh di demokrasi langsung. Terjadi turbulensi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini