TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Struktur Kepengurusan PDIP periode 2019-2024 telah diperpanjang hingga 2025.
Dalam kepengurusan itu, Megawati Soekarnoputri masih menduduki Ketua Umum PDIP.
Megawati digugat melawan hukum karena menyusun serta melantik pengurus PDIP periode 2019-2024 yang kemudian diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.
Dalam kepengurusan itu, Megawati masih menduduki Ketua Umum PDIP.
Kemudian, Ganjar Pranowo menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Ketua DPP Bidang Perekonomian, dan Ketua DPP Bidang Sumber Daya diduduki
Said Abdullah.
Deddy Yevri Sitorus sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Ronny Talapessy sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, dan Adian Napitupulu menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Komunikasi.
Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tetap diisi oleh Hasto Kristiyanto.
Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas Kelima PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan Megawati telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.
Perpanjangan kepengurusan PDIP digugat oleh lima orang yang mengaku sebagai kader PDIP ke PTUN Jakarta pada Senin (9/9/2024) dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penlusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta penggugat terdiri dari lima orang yakni, Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, gugatan belum bisa ditampilkan.
Panitera pengganti, juru sita pengganti, dan tanggal sidang pertama juga belum ditetapkan.
Selain itu, nama hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin sidang juga belum bisa ditampilkan.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;