2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
3. Mewajibkan Menkumham RI untuk mencabut keputusan tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Tim advokasi dari para penggugat, Victor W Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Jika Kemenkumham mengesahkan perpanjangan kepengurusan PDIP yang dibacakan oleh Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDI Perjuangan, Jumat 5 Juli 2024 menurut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.
Victor juga menambahkan seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengendus upaya membegal partai berlambang banteng itu oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.
Ronny mengatakan, jika penggugat mengaku sebagai kader PDIP, seharusnya mereka paham bahwa terkait personalia DPP Partai adalah hak prerogatif ketua umum.
Selain itu, kata Ronny, seharusnya mereka juga tahu PDIP pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020, namun karena hak prerogratif Ketua Umum maka dipercepat pada tahun 2019.
Ronny mengendus ada upaya untuk melakukan pembegalan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.
Dia mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
Politisi PDIP lainnya Muhammad Guntur Romli menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Megawati adalah orderan.
Hal tersebut, katanya, diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh internal partai.
Dia juga meragukan bahwa penggugat adalah kader PDIP lantaran dinilai olehnya tidak memahami AD/ART partai.
Ada yang Kenal Nggak?