Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap purnawirawan TNI berinisial DSH terkait kasus dugaan korupsi kredit untuk Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai 2023.
DSH ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Kamis (1/8/2024).
Setelah ditangkap, status DSH ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan ankum atau atasan yang berhak menghukum.
Baca juga: Diduga Terkait Korupsi, 2 Ribu Ton Gula di Dumai Disita Kejaksaan Agung
"Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024," kata Harli.
Penahanan Ankum dilakukan sebagai tahap pertama, sebab saat kejadian tersangka masih berstatus prajurit TNI aktif.
Sebagaimana aturan yang berlaku, penahanan tersebut dilakukan maksimal selama 20 hari.
"Penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Harli.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Hanya 2 Orang Ditahan di Rutan
Dalam perkara ini, DSH sebagai tersangka diduga berperan menjadi juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Dia diduga bekerja sama dengan oknum pegawai bank pelat merah di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit fiktif.
Akibatnya, bank milik negara diperkirakan merugi hingga Rp 55 miliar.
"DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai bank, mengajukan Kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000," kata Harli.