TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Audrey Davis dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami kasus video asusila yang disebut-sebut mirip dirinya.
"Kami akan memanggil AD,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Polisi, kata Ade Safri, akan menanyai Audrey Davis apakah dirinya mengetahui soal viralnya video berbau pornografi tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan di Mapolda Metro Jaya.
“Kami jadwalkan pekan depan pemeriksaannya,” imbuh Ade.
Diketahui, dua pelaku penyebar video asusila mirip Audrey Davis telah ditangkap pada Selasa (30/7/2024).
Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor yang mengaku pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan salah satu akun X yang menyebarkan video porno tersebut ke Polda Metro Jaya.
Feriyawansyah berharap pihak kepolisian dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani kasus ini.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Jual Konten Rp 35 Ribu-Rp 100 Ribu, Kini Mendekam Dipenjara
Dalam laporan tersebut, Feriyawansyah turut menyerahkan barang bukti kepada polisi.
Adapun buktinya adalah flashdisk yang berisi cuplikan video dan beberapa tangkapan layar.
"Flashdisk, kemudian screen picture, lima lembar. Lengkap bukti-buktinya kami sudah serahkan," kata Feriyawansyah.